HalalBeres segera dibuka. Pendaftaran akun dan pembelian paket belum tersedia.

Wajib halal UMK mulai 18 Oktober 2026: yang perlu Anda tahu

Diperbarui 1 Oktober 2026

Masa penahapan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil (UMK) berakhir pada 17 Oktober 2026, sesuai PP No. 42 Tahun 2024. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 produk-produk tersebut wajib sudah bersertifikat halal.

Pada September 2026, BPJPH menegaskan kewajiban ini berjalan sesuai jadwal dan tidak ditunda.

Siapa yang terkena?

Dua jalur sertifikasi

Langkah persiapan

  1. Pastikan punya NIB dari OSS.
  2. Buat akun SIHALAL.
  3. Catat semua bahan, pemasok, dan bukti halalnya.
  4. Pisahkan alat dan tempat produksi dari bahan tidak halal.
  5. Siapkan manual SJPH dan alur proses produksi.
  6. Ajukan lewat SIHALAL dan hubungi Pendamping PPH (untuk Self Declare).

Sumber: BPJPH, ANTARA, 5 September 2026.

Belum yakin usaha Anda masuk kriteria?

Cek dalam 2 menit dan dapatkan checklist persiapan Anda.

Cek Sekarang