Wajib halal UMK mulai 18 Oktober 2026: yang perlu Anda tahu
Diperbarui 1 Oktober 2026
Masa penahapan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil (UMK) berakhir pada 17 Oktober 2026, sesuai PP No. 42 Tahun 2024. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 produk-produk tersebut wajib sudah bersertifikat halal.
Pada September 2026, BPJPH menegaskan kewajiban ini berjalan sesuai jadwal dan tidak ditunda.
Siapa yang terkena?
- UMK yang menjual makanan dan minuman, termasuk produk rumahan dan jajanan.
- UMK yang menjual hasil sembelihan atau jasa penyembelihan.
- Usaha menengah dan besar di bidang yang sama sudah wajib sejak 18 Oktober 2024.
- Produk yang memang mengandung bahan haram tidak disertifikasi, tetapi wajib mencantumkan keterangan "tidak halal".
Dua jalur sertifikasi
- Self Declare: untuk UMK dengan produk dan proses sederhana, diverifikasi Pendamping PPH. Bisa gratis lewat program SEHATI selama kuota ada. Lihat syaratnya.
- Reguler: diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan berbayar. Untuk usaha yang tidak memenuhi kriteria Self Declare.
Langkah persiapan
- Pastikan punya NIB dari OSS.
- Buat akun SIHALAL.
- Catat semua bahan, pemasok, dan bukti halalnya.
- Pisahkan alat dan tempat produksi dari bahan tidak halal.
- Siapkan manual SJPH dan alur proses produksi.
- Ajukan lewat SIHALAL dan hubungi Pendamping PPH (untuk Self Declare).
Sumber: BPJPH, ANTARA, 5 September 2026.
Belum yakin usaha Anda masuk kriteria?
Cek dalam 2 menit dan dapatkan checklist persiapan Anda.
Cek Sekarang