Syarat Self Declare sertifikasi halal untuk UMK (2026)
Diperbarui 1 Oktober 2026
Self Declare adalah jalur sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), yang diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pada 2026, BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis lewat program SEHATI untuk UMK yang memenuhi kriteria ini.
Kriteria menurut Keputusan Kepala BPJPH No. 146 Tahun 2025
- Punya NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan skala usaha mikro atau kecil.
- Memakai bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksinya sederhana dan terjamin kehalalannya.
- Bahan dan proses produksi tidak bersinggungan dengan bahan haram.
- Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Paling banyak satu fasilitas produksi dan satu outlet.
- Lokasi, tempat, dan alat produksi terpisah dari yang dipakai untuk produk tidak halal.
- Produknya berupa barang dan termasuk jenis produk yang boleh Self Declare.
- Tidak memakai bahan berbahaya yang dilarang peraturan.
- Sudah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
- Tidak mengandung hewan sembelihan, kecuali dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang bersertifikat halal.
- Daging giling harus dari penggilingan bersertifikat halal atau digiling sendiri.
- Alat produksinya sederhana, manual atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik).
- Pengawetannya sederhana dan tidak memakai lebih dari satu metode pengawetan.
Dokumen yang disiapkan
- Surat permohonan dan surat pernyataan pelaku usaha
- Akad/ikrar halal
- Data penyelia halal
- Daftar bahan dan bukti kehalalannya
- Nama dan foto produk
- Alur proses produksi
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Sumber: BPJPH, 5 Januari 2026. Aturan bisa berubah, selalu cek informasi terbaru di situs resmi BPJPH.
Belum yakin usaha Anda masuk kriteria?
Cek dalam 2 menit dan dapatkan checklist persiapan Anda.
Cek Sekarang